A'Koerdays Blog

24 Maret 2011

JUKNIS LELANG – PER-02/PL/2006

Filed under: Tidak Dikategorikan — akoerday @ 12:53 am

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL

NOMOR: PER-02/PL/2006

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN LELANG

DIREKTUR JENDERAL,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 42 dan Pasal 50 ayat (6) dan Pasal 64 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang;

Mengingat : 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

3. Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);

5. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004;

6. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

8. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006;

9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;

10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002;

11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003;

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2005 tentang Balai Lelang;

13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2005 tentang Pejabat Lelang Kelas II;

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;

15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2006 tentang Pejabat Lelang Kelas I;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN LELANG.

Bagian Pertama

Permohonan Lelang

Pasal 1

(1) Permohonan Lelang diajukan secara tertulis oleh Penjual kepada Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) dengan dilengkapi dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan khusus.

(2) Dalam hal Penjual akan menggunakan Jasa Pralelang dan/atau Jasa Pascalelang oleh Balai Lelang untuk jenis lelang Eksekusi dan Noneksekusi Wajib, surat permohonan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan Balai Lelang yang digunakan jasanya.

Pasal 2

(1) Permohonan Lelang Noneksekusi Sukarela, Lelang aset BUMN/D berbentuk Persero, dan Lelang aset milik bank dalam likuidasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank, diajukan secara tertulis oleh Penjual kepada Pemimpin Balai Lelang dengan dilengkapi dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan khusus.

(2) Pemimpin Balai Lelang setelah menerima surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan permohonan lelang kepada Pejabat Lelang Kelas II dengan surat pengantar untuk meminta jadwal pelaksanaan lelang.

(3) Dalam hal pemimpin Balai Lelang juga berstatus sebagai Pejabat Lelang Kelas II, yang menandatangani surat pengantar untuk meminta jadwal pelaksanaan lelang dan yang bertindak sebagai Penjual dilakukan oleh pemimpin lain yang ada di Balai Lelang tersebut.

(4) Dalam hal di suatu wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II belum terdapat Pejabat Lelang Kelas II atau Pejabat Lelang Kelas II yang ada dibebastugaskan, cuti, atau berhalangan tetap, Pemimpin Balai Lelang setelah menerima surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan lelang kepada Kepala KP2LN.

Pasal 3

(1) Kepala KP2LN atau Pejabat Lelang Kelas II wajib melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan lelang dan legalitas formal subjek dan objek lelang.

(2) Kepala KP2LN atau Pejabat Lelang Kelas II wajib menolak permohonan lelang yang bukan kewenangannya, dokumen persyaratan lelang tidak lengkap, atau tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang.

(3) Dalam hal Penjual telah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum maupun khusus dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang, Kepala KP2LN atau Pejabat Lelang Kelas II menetapkan dan memberitahukan kepada Penjual tentang jadwal lelang secara tertulis, yang berisi:

a. penetapan tempat dan waktu lelang;

b. permintaan untuk melaksanakan pengumuman lelang sesuai ketentuan dan menyampaikan bukti pengumumannya; dan

c. hal-hal lain yang perlu disampaikan kepada Penjual, misalnya mengenai Harga Limit, penguasaan secara fisik terhadap barang bergerak yang dilelang dan lain sebagainya.

Pasal 4

Dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum untuk lelang yang menjadi kewenangan Pejabat Lelang Kelas I adalah:

a. salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual;

b. daftar barang yang akan dilelang; dan

c. syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang, sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor: 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 8 ayat (1) (apabila ada).

Pasal 5

Dokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus untuk lelang yang menjadi kewenangan Pejabat Lelang Kelas I, untuk:

1. Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah adalah:

a. salinan/fotokopi Surat Keputusan Penghapusan dari Pengelola Barang untuk Barang Milik Negara atau Gubernur/Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah;

b. salinan/fotokopi Surat Persetujuan Presiden/DPR/DPRD, dalam hal peraturan perundang-undangan menentukan adanya persetujuan tersebut;

c. salinan/fotokopi Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Penjualan Lelang; dan

d. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai dengan bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.

2. Lelang Noneksekusi Wajib Barang Dimiliki Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (bukan penghapusan inventaris Bea dan Cukai):

a. salinan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tentang penjualan Barang Dimiliki Negara;

b. salinan/fotokopi Surat Keputusan Pembentukan Panitia Lelang;

c. salinan/fotokopi Surat Keputusan/Persetujuan Menteri Keuangan tentang Barang Dimiliki Negara untuk dijual secara lelang; dan

d. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.

3. Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik BUMN/BUMD Nonpersero:

a. salinan/fotokopi Surat Keputusan Persetujuan Penghapusan aset BUMN/BUMD Nonpersero dari Menteri yang berwenang/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Komisaris;

b. salinan/fotokopi Surat Persetujuan Presiden/DPR/DPRD, dalam hal peraturan perundang-undangan menentukan adanya persetujuan tersebut;

c. salinan/fotokopi Surat Keputusan Penghapusan dari Direksi/Kepala Daerah;

d. salinan/fotokopi Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Penjualan Lelang; dan

e. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.

4. Lelang Noneksekusi Wajib Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari Tangan Pertama tidak memerlukan dokumen yang bersifat khusus.

Pasal 6

Dokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus untuk Lelang yang menjadi kewenangan Pejabat Lelang Kelas I, untuk:

1. Lelang Eksekusi PUPN:

a. salinan/fotokopi Pernyataan Bersama/Penetapan Jumlah Piutang Negara;

b. salinan/fotokopi Surat Paksa;

c. salinan/fotokopi Surat Perintah Penyitaan;

d. salinan/fotokopi Berita Acara Sita;

e. salinan/fotokopi Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan;

f. salinan/fotokopi Perincian Hutang;

g. salinan/fotokopi Surat Pemberitahuan Lelang Kepada Penanggung Hutang/ Penjamin Hutang; dan

h. asli/fotokopi bukti kepemilikan/hak atas barang yang akan dilelang atau khusus lelang harta kekayaan selain agunan, apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis dari Kepala Seksi Piutang Negara bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.

2. Lelang Eksekusi Pengadilan:

a. salinan/fotokopi Putusan dan/atau Penetapan Pengadilan;

b. salinan/fotokopi Penetapan Aanmaning/teguran kepada tereksekusi dari Ketua Pengadilan;

c. salinan/fotokopi Penetapan Sita oleh Ketua Pengadilan;

d. salinan/fotokopi Berita Acara Sita;

e. salinan/fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban tereksekusi yang harus dipenuhi;

f. salinan/fotokopi Pemberitahuan lelang kepada termohon eksekusi; dan

g. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.

3. Lelang Eksekusi Pajak (Pajak Pemerintah Pusat/Daerah) :

a. salinan/fotokopi Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Putusan Banding;

b. salinan/fotokopi Surat Teguran;

c. salinan/fotokopi Surat Paksa;

d. salinan/fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;

e. salinan/fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Sita;

f. perincian jumlah tagihan pajak yang terakhir dan biaya penagihan; dan

g. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.

4. Lelang Eksekusi Harta Pailit:

a. salinan/fotokopi putusan pailit dari Pengadilan Niaga;

b. salinan/fotokopi daftar boedel pailit;

c. Surat Pernyataan dari Balai Harta Peninggalan/Kurator yang ditetapkan akan bertanggungjawab apabila terjadi gugatan perdata atau tuntutan pidana; dan

d. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.

5. Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT):

a. salinan/fotokopi Perjanjian Kredit;

b. salinan/fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan;

c. salinan/fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban debitor yang harus dipenuhi;

d. salinan/fotokopi bukti bahwa debitor wanprestasi, berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan dari pihak kreditor;

e. asli/fotokopi bukti kepemilikan hak; dan

f. salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor oleh kreditor, yang diserahkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang dilaksanakan.

6. Lelang Eksekusi Barang Tidak Dikuasai/Dikuasai Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai :

a. salinan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tentang penjualan barang tidak dikuasai/dikuasai;

b. salinan/fotokopi Surat Keputusan Pembentukan Panitia Lelang;

c. salinan/fotokopi Surat Keputusan/Persetujuan Menteri Keuangan tentang Barang Tidak Dikuasai/Dikuasai Negara untuk dijual secara lelang; dan

d. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.

7. Lelang Eksekusi Barang Sitaan berdasarkan Pasal 45 KUHAP:

a. salinan/fotokopi Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan;

b. salinan/fotokopi Surat Perintah Penyitaan;

c. salinan/fotokopi Berita Acara Sita;

d. persetujuan dari tersangka/kuasanya atau Surat Pemberitahuan Lelang kepada tersangka;

e. Izin Lelang dari Ketua Pengadilan atau Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, apabila perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan; dan

f. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.

8. Lelang Eksekusi Barang Rampasan:

a. salinan/fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

b. salinan/fotokopi Surat Perintah Penyitaan;

c. salinan/fotokopi Berita Acara Sita;

d. salinan/fotokopi Surat Perintah Lelang dari Kejaksaan/Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); dan

e. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.

9. Lelang Eksekusi Barang Temuan:

a. salinan/fotokopi Berita Acara Barang Temuan;

b. salinan/fotokopi pengumuman barang temuan;

c. salinan/fotokopi Surat Keputusan Penjualan Barang Temuan; dan

d. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.

10. Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia:

a. salinan/fotokopi Perjanjian Pokok;

b. salinan/fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia;

c. salinan/fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban debitor yang harus dipenuhi;

d. salinan/fotokopi bahwa debitor wanprestasi yang dapat berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan dari pihak kreditor;

e. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya; dan

f. salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor oleh kreditor, yang diserahkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang dilaksanakan.

11. Lelang Eksekusi Gadai:

a. salinan/fotokopi Perjanjian Utang Piutang/Kredit;

b. salinan/fotokopi Perjanjian Gadai;

c. salinan/fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban debitor yang harus dipenuhi;

d. salinan/fotokopi bahwa debitor/yang berutang/pemberi gadai wanprestasi yang berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan dari pihak kreditor/yang berpiutang/penerima gadai ;

e. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya; dan

f. salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor oleh kreditor, yang diserahkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang dilaksanakan.

12. Lelang Eksekusi Benda Sitaan berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 :

a. salinan/fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

b. salinan/fotokopi Surat Perintah Penyitaan;

c. salinan/fotokopi Berita Acara Sita;

d. salinan/fotokopi Surat Perintah Lelang dari Kejaksaan/Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

e. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 7

Dokumen persyaratan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 yang berupa fotokopi harus dilegalisir sesuai dengan aslinya.

Pasal 8

Dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan khusus untuk Lelang Noneksekusi Sukarela yang menjadi kewenangan Pejabat Lelang Kelas II adalah dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 118/PMK.07/2005 tentang Balai Lelang Pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Pasal 9

(1) Kepala KP2LN wajib meminta Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kantor Pertanahan setempat apabila objek yang akan dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan, satu hari setelah menetapkan jadwal lelang atau paling lambat sebelum pengumuman lelang kedua.

(2) Dalam hal lelang noneksekusi, Kepala KP2LN/Pejabat Lelang Kelas II wajib meminta Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kantor Pertanahan setempat apabila objek yang akan dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan, satu hari setelah menetapkan jadwal lelang atau paling lambat sebelum pengumuman lelang.

Pasal 10

(1) Penjual dapat menjual barangnya secara lelang melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KP2LN tanpa menggunakan jasa Balai Lelang untuk jenis:

a. Lelang Noneksekusi Sukarela;

b. Lelang aset BUMN/BUMD berbentuk Persero; dan

c. Lelang aset milik bank dalam likuidasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank;

dengan mengajukan permohonan lelang kepada Kepala KP2LN dengan dilampiri dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan khusus, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor: 118/PMK.07/2005 tentang Balai Lelang Pasal 17 ayat (3), ayat (4) huruf a, huruf c, dan ayat (5).

(2) Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan apabila di wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II tidak terdapat kantor pusat/perwakilan Balai Lelang.

(3) Dalam hal ditentukan oleh pejabat yang berwenang dan peraturan perundangan untuk dijual melalui KP2LN, Penjual dapat menjual barang yang dimilikinya secara lelang melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KP2LN tanpa menggunakan jasa Balai Lelang untuk jenis lelang aset BUMN/BUMD berbentuk Persero dengan mengajukan permohonan lelang kepada Kepala KP2LN.

(4) Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Bea Lelang Noneksekusi.

Pasal 11

(1) Penjualan aset negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset, (Persero) termasuk jenis lelang noneksekusi wajib.

(2) Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Bea Lelang Noneksekusi.

Pasal 12

(1) Penjual dapat mengajukan permohonan izin pelaksanaan lelang atas barang yang berada di luar wilayah kerja KP2LN atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II kepada:

a. Direktur Jenderal cq. Direktur Lelang Negara untuk barang-barang yang berada dalam wilayah antar Kantor Wilayah; atau

b. Kepala Kantor Wilayah setempat untuk barang-barang yang berada dalam wilayah Kantor Wilayah setempat.

(2) Direktur Lelang Negara atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat izin lelang di luar wilayah kerja KP2LN atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II untuk barang-barang yang berada dalam wilayah antar Kantor Wilayah.

(3) Kepala Kantor Wilayah setempat menerbitkan surat izin pelaksanaan lelang di luar wilayah kerja KP2LN atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II untuk barang-barang yang berada dalam wilayah Kantor Wilayah setempat.

(4) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk dua kali pelaksanan lelang yaitu lelang pertama dan lelang ulangnya.

(5) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilampirkan dalam surat permohonan lelangnya.

Pasal 13

(1) Dalam hal lelang dilaksanakan di luar wilayah kerja KP2LN tempat barang berada, maka KP2LN yang melaksanakan lelang membukukan hasil lelangnya namun tidak mempengaruhi pencapaian target.

(2) KP2LN yang melaksanakan lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) membuat laporan yang ditujukan kepada KP2LN tempat barang berada dengan tembusan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Lelang Negara, Direktur Informasi dan Hukum, Kepala Kantor Wilayah barang berada, dan Kantor Wilayah pelaksanaan lelang selambat-lambatnya 10 hari setelah pelaksanaan lelang.

(3) Hasil lelang sebagaimana dimaksud ayat (1) diperhitungkan sebagai target KP2LN tempat barang berada.

Pasal 14

(1) Penjual dapat mengajukan permohonan izin pembayaran harga lelang lebih dari 3 (tiga) hari kerja kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.

(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat izin pembayaran harga lelang lebih dari 3 (tiga) hari kerja.

(3) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan dalam surat permohonan lelang.

Bagian Kedua

Uang Jaminan Penawaran Lelang

Pasal 15

(1) Uang Jaminan Penawaran Lelang untuk jenis Lelang Eksekusi dan Noneksekusi Wajib yang diselenggarakan dengan bantuan jasa pralelang dan/atau pascalelang oleh Balai Lelang disetor ke KP2LN.

(2) Uang Jaminan Penawaran Lelang untuk jenis Lelang Noneksekusi Sukarela, Lelang aset BUMN/BUMD berbentuk Persero, atau Lelang aset milik bank dalam likuidasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank yang diselenggarakan dengan bantuan Jasa Pralelang, Jasa Pelaksanaan lelang dengan Pejabat Lelang Kelas II dan Jasa Pascalelang disetor ke Balai Lelang.

(3) Dalam hal pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, Uang Jaminan Penawaran Lelang tetap disetor ke Balai Lelang.

Pasal 16

(1) KP2LN atau Balai Lelang wajib mengembalikan Uang Jaminan Penawaran Lelang dari peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli lelang selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permintaan pengembalian uang jaminan dari peserta lelang dengan dilampiri bukti setor, fotokopi identitas, dan/atau dokumen pendukung lainnya.

(2) KP2LN atau Balai Lelang wajib melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap bukti setor, fotokopi identitas, dan/atau dokumen pendukung lainnya sebelum mengembalikan Uang Jaminan Penawaran Lelang.

Bagian Ketiga

Penawaran Lelang

Pasal 17

(1) Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib yang penawaran lelangnya dilakukan secara lisan semakin meningkat, penawaran harga lelang dimulai dari Harga Limit.

(2) Lelang Noneksekusi Sukarela yang penawaran lelangnya dilakukan secara lisan semakin meningkat, permulaan penawaran harga lelang dilakukan secara bebas.

Pasal 18

(1) Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib yang penawaran lelangnya dilakukan secara lisan semakin menurun, penawaran harga lelang diakhiri sampai Harga Limit.

(2) Lelang Noneksekusi Sukarela yang penawaran lelangnya dilakukan secara lisan semakin menurun, penawaran harga lelang diakhiri sampai Harga Limit, kecuali tidak ada Harga Limit akhir penawaran harga lelang dilakukan secara bebas.

Pasal 19

(1) Penawaran lelang yang dilakukan langsung dengan cara tertulis dilaksanakan dengan memasukkan surat penawaran ke dalam amplop tertutup, diserahkan kepada Pejabat Lelang atau dimasukkan ke dalam tempat yang telah disediakan.

(2) Surat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa Indonesia berisi identitas penawar, barang yang ditawar, harga penawaran dalam rupiah dengan angka dan huruf, dan tanda tangan di atas materai cukup.

(3) Penawaran harga secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencapai Harga Limit, Pejabat Lelang melanjutkan dengan cara penawaran lisan naik-naik.

(4) Penawar tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Harga Limit disahkan sebagai Pembeli oleh Pejabat Lelang.

(5) Dalam hal lelang tidak ada Harga Limit, penawar tertinggi disahkan sebagai Pembeli oleh Pejabat Lelang.

Pasal 20

(1) Penawaran lelang yang hanya dilakukan tidak langsung secara tertulis dilaksanakan dengan mengajukan penawaran menggunakan teknologi informasi dan komunikasi seperti email, SMS, atau faksimili dalam batas waktu yang telah ditentukan, Penjual dapat menjamin penawaran tersebut benar-benar pihak yang memenuhi syarat dan peserta lelang dianggap telah menyetujui persyaratan lelang yang tercantum dalam Kepala Risalah Lelang.

(2) Penjual yang menggunakan penawaran lelang secara tidak langsung dapat mengajukan syarat lelang tambahan antara lain: tata cara pendaftaran peserta lelang, kata sandi (password), alamat email, nomor telepon/faksimili yang digunakan untuk menerima penawaran, tata cara penerimaan penawaran yang sah, tata cara pemberitahuan pemenang lelang serta sedapat mungkin mensyaratkan adanya Uang Jaminan Penawaran Lelang untuk dimasukkan dalam Kepala Risalah Lelang.

(3) Penjual wajib menyerahkan syarat lelang termasuk syarat lelang tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disetujui oleh Pejabat Lelang secara tertulis kepada peserta lelang pada saat pendaftaran.

(4) Dalam hal terdapat dua penawaran atau lebih yang sama dan telah mencapai atau melampaui Harga Limit, Pejabat Lelang melakukan undian untuk menentukan Pemenang Lelang.

Pasal 21

(1) Penawaran lelang yang dilakukan langsung dan tidak langsung secara tertulis harus dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1).

(2) Khusus terhadap penawar yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi Penjual dapat menambahkan syarat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

(3) Penjual wajib menyerahkan syarat lelang termasuk syarat lelang tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disetujui oleh Pejabat Lelang secara tertulis kepada peserta lelang yang bermaksud mengajukan penawaran secara tidak langsung pada saat pendaftaran.

(4) Penawaran lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terjadi penawaran yang sama oleh peserta lelang yang hadir saja dan sudah mencapai atau melampaui Harga Limit, Pejabat Lelang melakukan penawaran lisan naik-naik untuk menentukan Pemenang Lelang.

(5) Penawaran lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terjadi penawaran yang sama oleh peserta lelang yang hadir dan yang tidak hadir mencapai atau melampaui Harga Limit, Pejabat Lelang melakukan undian untuk menentukan Pemenang Lelang.

(6) Penawaran lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terjadi penawaran yang sama oleh peserta lelang yang tidak hadir saja dan mencapai atau melampaui Harga Limit, Pejabat Lelang melakukan undian untuk menentukan Pemenang Lelang.

Pasal 22

Peserta Lelang tidak boleh mengajukan lebih dari satu penawaran terhadap satu barang yang ditawarkan, dalam hal penawaran lelang dilakukan secara tertulis.

Pasal 23

(1) Pelaksanaan lelang pertama yang diikuti hanya oleh 1 (satu) orang peserta sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor: 40/PMK.07/2006 Pasal 4 jo. Pasal 14 ayat (6) huruf g, Pejabat Lelang menyatakan lelang dibatalkan karena tidak memenuhi syarat dan dapat dilelang ulang.

(2) Pernyataan Lelang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pejabat Lelang dibuat secara tertulis.

Pasal 24

(1) Pelaksanaan lelang yang tidak ada penawaran, dinyatakan oleh Pejabat Lelang sebagai Lelang Tidak Ada Penawaran.

(2) Pejabat Lelang tetap membuat Risalah Lelang dengan menyebutkan lelang tidak ada penawaran.

Pasal 25

(1) Pelaksanaan lelang yang harga penawaran tertinggi belum mencapai Harga Limit, dinyatakan oleh Pejabat Lelang sebagai Lelang Ditahan.

(2) Pejabat Lelang tetap membuat Risalah Lelang dengan menyebutkan lelang ditahan.

(4) Kepala …

Bagian Keempat

Pembayaran Uang Hasil Lelang

Pasal 26

(1) Pembeli wajib melunasi pembayaran uang hasil lelang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang kecuali mendapat izin pembayaran harga lelang di luar ketentuan secara tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(2) Dalam hal izin pembayaran harga lelang lebih dari 3 (tiga) hari kerja diberikan, Pembeli harus sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

(3) Dalam hal Pembeli lelang tidak melunasi kewajibannya setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), maka pada hari kerja berikutnya Pejabat Lelang membatalkan pengesahannya sebagai Pembeli dengan membuat Pernyataan Pembatalan.

(4) Kepala KP2LN/Pejabat Lelang Kelas II memberitahukan Pernyataan Pembatalan yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang bersangkutan dengan surat kepada Pembeli yang wanprestasi dengan tembusan kepada Penjual, Kantor Wilayah setempat dan Direktorat Lelang Negara.

Bagian Kelima

Bank Kreditor sebagai Pembeli

Pasal 27

(1) Bank sebagai kreditor dapat menjadi peserta lelang barang jaminan, dengan menyatakan bahwa Pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian.

(2) Pembelian barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan dengan Akta Notaris yang diserahkan kepada Pejabat Lelang sebelum pelaksanaan lelang.

(3) Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun sejak pelaksanaan lelang harus menyampaikan pernyataan tertulis mengenai nama dan identitas Pembeli yang ditunjuk kepada Kepala KP2LN/Pejabat Lelang Kelas II.

(4) Kepala KP2LN/Pejabat Lelang Kelas II setelah menerima pernyataan dari Bank, mencatat dalam Minutaa Risalah Lelang.

(5) Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pembeli.

Bagian Keenam

Risalah Lelang

Pasal 28

(1) Risalah Lelang diberi nomor urut per Tahun Anggaran.

(2) Bagian Kepala Risalah Lelang dibuat oleh Pejabat Lelang sebelum pelaksanaan lelang dan dibacakan saat pelaksanaan lelang sebelum penawaran dimulai.

(3) Bagian Badan Risalah Lelang dibuat oleh Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan lelang dengan tulisan tangan dan atau diketik.

(4) Bagian Kaki Risalah Lelang dibuat oleh Pejabat Lelang setelah lelang ditutup dengan tulisan tangan dan atau diketik.

Pasal 29

(1) Produk Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh KP2LN/Kantor Pejabat Lelang Kelas II terdiri dari:

a. Minuta Risalah Lelang adalah asli Risalah Lelang yang terdiri dari Bagian Kepala, Badan dan Kaki Risalah Lelang lengkap dengan lampiran-lampirannya;

b. Kutipan Risalah Lelang adalah turunan Risalah Lelang yang diberikan kepada Pembeli yang memuat Bagian Kepala, Badan yang khusus menyangkut Pembeli bersangkutan dan Kaki;

c. Salinan Risalah Lelang adalah turunan dari keseluruhan Risalah Lelang yang diberikan kepada Penjual dan kepada Superintenden sebagai laporan; dan

d. Grosse Risalah Lelang adalah salinan Risalah Lelang yang memuat frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dan hanya diterbitkan atas permintaan Pembeli atau kuasanya.

(2) Penulisan kata Kutipan dilakukan pada:

a. halaman pertama Risalah Lelang, diatas kata-kata “RISALAH LELANG”;

b. halaman terakhir Risalah Lelang pada bagian kanan bawah sebelum tanda tangan Kepala KP2LN/Pejabat Lelang Kelas II di atas materai secukupnya dengan dibubuhkan kata-kata “diberikan Kutipan kepada pembeli sebagai akta jual beli” dengan mencantumkan tanggal pengeluarannya;

c. setiap halaman harus dibubuhkan paraf Pejabat Lelang Kelas I dan ditera/cap dinas, dalam hal Pejabat Lelang yang bersangkutan berhalangan tetap/mutasi diparaf oleh Kepala KP2LN;

d. setiap halaman harus dibubuhkan paraf Pejabat Lelang Kelas II dan ditera/cap jabatan, dalam hal Pejabat Lelang berhalangan yang bersangkutan tetap/mutasi diparaf oleh pejabat yang berwenang.

(3) Penulisan kata Salinan dilakukan pada:

a. halaman pertama Risalah Lelang, diatas kata-kata “RISALAH LELANG”; dan

b. halaman terakhir Risalah Lelang pada bagian kanan bawah sebelum tanda tangan Kepala KP2LN/Pejabat Lelang Kelas II dengan dibubuhkan kata-kata “diberikan Salinan sesuai dengan aslinya”.

(4) Penulisan frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dilakukan pada:

a. halaman pertama Risalah Lelang, diatas kata-kata “RISALAH LELANG”;

b. halaman terakhir Grosse Risalah Lelang pada bagian kanan bawah sebelum tanda tangan Kepala KP2LN/Pejabat Lelang Kelas II di atas materai secukupnya dengan dibubuhkan kata-kata “diberikan sebagai grosse pertama” dengan menyebutkan nama orang yang memintanya dan untuk siapa grosse dikeluarkan serta tanggal pengeluarannya;

c. setiap halaman harus dibubuhkan paraf Pejabat Lelang Kelas I dan ditera/cap dinas, dalam hal Pejabat Lelang yang bersangkutan berhalangan tetap/mutasi diparaf oleh Kepala KP2LN;

d. setiap halaman harus dibubuhkan paraf Pejabat Lelang Kelas II dan ditera/cap jabatan, dalam hal Pejabat Lelang berhalangan yang bersangkutan tetap/mutasi diparaf oleh pejabat yang berwenang.

(5) Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi sampul:

a. warna merah muda untuk barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang disatukan dengan barang bergerak; dan

b. warna kuning muda untuk barang bergerak.

Pasal 30

(1) Kepala KP2LN menunjuk Pejabat Lelang Kelas I lain untuk menyelesaikan pembuatan Minuta Risalah Lelang, dalam hal Pejabat Lelang yang bersangkutan meninggal dunia sebelum menyelesaikan pembuatan Minuta Risalah Lelang.

(2) Superintenden/Kepala Kantor Wilayah setempat menunjuk Pejabat Lelang lain untuk menyelesaikan pembuatan Minuta Risalah Lelang, dalam hal Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan meninggal dunia sebelum menyelesaikan pembuatan Minuta Risalah Lelang.

Pasal 31

(1) Bea Meterai untuk Minuta Risalah Lelang dibebankan kepada Penjual.

(2) Bea Meterai untuk Kutipan Risalah Lelang dibebankan kepada Pembeli.

(3) Bea Meterai untuk Grosse Risalah Lelang dibebankan kepada Pembeli atau pihak ketiga yang berkepentingan.

(4) Bea Meterai untuk Salinan Risalah Lelang dibebankan kepada pihak yang berkepentingan.

(5) Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan lelang/kepentingan dinas tidak dibubuhi materai.

Pasal 32

(1) Jangka waktu penyelesaian Salinan Risalah Lelang untuk kepentingan dinas paling lambat sepuluh hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

(2) Jangka waktu penyelesaian Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan, paling lambat empat hari kerja setelah Pembeli menunjukkan bukti setor pelunasan BPHTB.

Pasal 33

Minuta Risalah Lelang disimpan pada KP2LN/Kantor Pejabat Lelang Kelas II secara rapi dan teratur dengan nomor berurutan dan tahun anggaran.

Bagian Ketujuh

Ketentuan Penutup

Pasal 34

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku Keputusan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Nomor 35/PL/2002 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 30 Juni 2006

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MACHFUD SIDIK

NIP 060043114